Tuesday 28 April 2015

Mary Jane Gagal di eksekusi

Jakarta - ‎Eksekusi mati sudah dilaksanakan. 8 Terpidana mati kasus narkoba tewas di tangan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap.

Namun dari eksekusi tahap kedua para terpidana kasus narkoba ini, ada dua terpidana mati yang urung didor di menit terakhir. Dua terpidana mati itu Serge Areski Atlaoui yang dipidana karena menjadi peracik di pabrik sabu di Cikande, Tangerang.

Serge pada Senin (27/4) diumumkan ditunda eksekusinya oleh kejaksaan. Eksekusi mati Serge ini memang mendapat banyak tentangan.

Bahkan Presiden Prancis Hollande sampai mengancam menarik duta besarnya. Penolakan juga ramai di Prancis, penyanyi Anggun C Sasmi yang kini bermukim di Prancis pun sampai ‎mengirim surat ke Presiden Jokowi.

Lepas dari soal tekanan pemerintah Prancis, jaksa beralasan, Serge melakukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini yang menjadi dasar penundaan.

Kemudian satu terpidana mati lainnya Mary Jane warga negara Filipina. Mary Jane mendapat banyak dukungan karena dia dianggap sebagai korban trafficking. Mary Jane ditangkap karena membawa masuk narkoba ke Indonesia.

Gerakan masyarakat yang menolak Mary Jane dieksekusi tak hanya di Filipina, di Indonesia pun menyeruak. Tak kurang dari Presiden Filipina dan petinju Many Pacquiao meminta Mary Jane tak dieksekusi. Hingga akhirnya di menit terakhir jaksa menunda eksekusi.

Jaksa beralasan bukan karena tekanan, tapi karena Kristina Sergio, pelaku perdagangan manusia yang diduga terlibat dengan Mary Jane menyerahkan diri ke otoritas Filipina. Atas dasar itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda mengeksekusi warga negara Filipina itu. (sumber dari : detiknews)

No comments:

Post a Comment