Jakarta - Eksekusi mati sudah dilaksanakan. 8 Terpidana mati kasus narkoba tewas di tangan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap.
Namun
dari eksekusi tahap kedua para terpidana kasus narkoba ini, ada dua
terpidana mati yang urung didor di menit terakhir. Dua terpidana mati
itu Serge Areski Atlaoui yang dipidana karena menjadi peracik di pabrik
sabu di Cikande, Tangerang.
Serge pada Senin (27/4) diumumkan ditunda eksekusinya oleh kejaksaan. Eksekusi mati Serge ini memang mendapat banyak tentangan.
Bahkan
Presiden Prancis Hollande sampai mengancam menarik duta besarnya.
Penolakan juga ramai di Prancis, penyanyi Anggun C Sasmi yang kini
bermukim di Prancis pun sampai mengirim surat ke Presiden Jokowi.
Lepas
dari soal tekanan pemerintah Prancis, jaksa beralasan, Serge melakukan
gugatan ke PTUN. Gugatan ini yang menjadi dasar penundaan.
Kemudian
satu terpidana mati lainnya Mary Jane warga negara Filipina. Mary Jane
mendapat banyak dukungan karena dia dianggap sebagai korban trafficking.
Mary Jane ditangkap karena membawa masuk narkoba ke Indonesia.
Gerakan
masyarakat yang menolak Mary Jane dieksekusi tak hanya di Filipina, di
Indonesia pun menyeruak. Tak kurang dari Presiden Filipina dan petinju
Many Pacquiao meminta Mary Jane tak dieksekusi. Hingga akhirnya di menit
terakhir jaksa menunda eksekusi.
Jaksa beralasan bukan karena
tekanan, tapi karena Kristina Sergio, pelaku perdagangan manusia yang
diduga terlibat dengan Mary Jane menyerahkan diri ke otoritas Filipina.
Atas dasar itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda mengeksekusi warga
negara Filipina itu. (sumber dari : detiknews)
No comments:
Post a Comment