SYARAT DARI BKN GURU BISA NAIK PANGKAT OTOMATIS 2015
Kabar kenaikan pangkat secara otomatis yang
beredar sangat ramai kiranya bukan main-main hanya saja yang jadi
pertanyaan kenaikan pangkat PNS otomatis jika sudah 4 tahun ini apa
hanya berlaku bagi PNS Jabatan Struktural, ini yang belum terjawab
dengan rapi, mestinya jika bahasa PNS ini tentu merujuk pada PNS
Struktural dan Fungsional.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Mengintip prosedur yang bakal dilakukan BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang kami lansir dari situs merdeka.com ternyata kenaikan pangkat PNS secara otomatis ini juga berlaku bagi jabatan PNS Fungsional, apa Guru juga mendapatkan kenaikan pangkat secara otomatis ? mari kita simak paparan Kepala BKN dibawah ini
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk
PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku
untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima ketika ditemui usai
pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, belum lama ini.
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru
yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih
jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat
kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau
kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
“Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas
waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari
guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau
terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS
yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam
rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian.
Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat,
karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang
dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan
perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin
pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses
kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui
usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali
merugikan pegawai bersangkutan.
“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repotmengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu
enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan
pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses
pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun
sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima
pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa
menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya. (Riza)
No comments:
Post a Comment