Monday 4 May 2015

Ahok : Korupsi pengadaan UPS melebihi Century

Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklaim besarnya kerugian yang diderita negara atas kasus markup pengadaan alat penyuplai listrik atau uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta 2014 melebihi jumlah kerugian dalam perkara korupsi Wisma Atlet di Hambalang maupun skandal dana talangan Bank Century.

Untuk membuka seluruh fakta dan mengungkap kasus markup pengadaan UPS tersebut, Ahok mendukung penuh seluruh proses penyelidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat ini.


Ahok pun siap jika harus diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus markup pengadaan UPS. “Ya harus siap dong. Kami langsung bantu supaya menjadi terang semua dan terungkap kasusnya, sebab ini melibatkan uang besar, melebihi uang Hambalang atau Century kalau dihitung-hitung," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta usai berkoordinasi dengan Kabareskrim Budi Waseso terkait saksi-saksi kasus UPS, Senin (4/5).
Ahok menghitung jika setiap tahunnya pokok-pokok pikiran ‘siluman’ yang lolos dari pengawasan berjumlah Rp 4-5 triliun, maka besarnya kerugian negara akibat kasus pengadaan barang mencapai angka puluhan triliun dalam jangka waktu lima tahun.

Siang ini Ahok telah bertemu langsung dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Balai Kota DKI Jakarta. Kabareskrim mendatangi Ahok untuk berkoordinasi terkait penyelidikan kasus markup pengadaan UPS.

"Ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan, staf-staf beliau (Ahok). Jadi saya harus minta izin dahulu dengan Pak Gubernur," ujar Budi Waseso.

Sementara Ahok berbicara dengan Budi Waseso, di Mabes Polri Wakil Ketua DPRD Abraham ‘Lulung’ Lunggana dimintai keterangan untuk kedua kalinya terkait kasus UPS itu. “Saya bersikap kooperatif dan siap bekerjasama dengan polisi," ujar Lulung sebelum memasuki kantor Bareskrim.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan Lulung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman, pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. (dikutip dari CNN)

No comments:

Post a Comment