Sunday 11 September 2016

PDIP setuju Arcandra Diangkat kembali


Keputusan Presiden Joko Widodo bisa disebut sudah bulat akan mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Presiden RI ke-7 itu masih percaya pada kemampuan dan integritas Arcandra dalam memimpin Kementerian ESDM dan mengoptimalkan sektor energi untuk kepentingan nasional. Apalagi kini masalah kewarganegaraan Arcandra telah beres.
Dari informasi yang dihimpun RMOL (Jawa Pos Group), tadinya Presiden Jokowi ingin melantik Arcandra pada hari Jumat lalu (9/9), di hari yang sama dengan pelantikan Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Tetapi pihak-pihak yang merasa kepentingan mereka terganggu dengan kehadiran Arcandra belum mau menyerah. Mereka masih masih berusaha keras mematahkan keinginan Presiden Jokowi memilih Menteri ESDM dari luar kelompok tradisional yang selama ini menguasai sektor energi nasional untuk kepentingan sempit belaka.
Pihak inilah yang dikenal sebagai kelompok penguasa-pengusaha atau Peng-Peng, kelompok yang menggunakan posisi politik untuk kepentingan jaringan bisnis mereka semata dan berlindung di balik tema nasionalisme.
Sementara itu PDIP tak mempermasalahkan apabila nantinya Presiden memanggil kembali Arcandra untuk menjadi Menteri ESDM.
Hal itu diutarakan politisi PDIP Masinton Pasaribu dalam perbincangan dengan redaksi Minggu (11/9).
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, Arcandra secara UU sudah layak untuk diangkat kembali menjadi menteri. Sebab, yang bersangkutan sudah memperoleh kembali status kewarganegaraannya sebagai WNI dan telah dicatatkan resmi dalam lembaran negara.
"Jika Presiden menganggap Arcandra layak diangkat menjadi Menteri, maka pengangkatannya sudah sesuai aturan yang disyaratkan dalam UU Kementerian Negara," jelas Masinton.
Jabatan Menteri sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22 ayat 2 diangkat oleh Presiden. Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan, Warga Negara Indonesia. 
Masinton menegaskan, pihaknya tetap menyerahkan semua keputusan tersebut kepada Presiden Jokowi. Pihaknya tidak bisa mengintervensi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
"Untuk menjabat sebagai Menteri kita serahkan pada kewenangan Presiden. Karena mengangkat dan memberhentikan Menteri adalah Hak Prerogatif yang melekat pada Presiden," tandasnya.
sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/09/11/50298/

No comments:

Post a Comment